Sejarah
INKOPKAR
Kelahiran Induk Koperasi Karyawan (INKOPKAR) tidak bisa dilepaskan dari inisiasi sosok Agus Sudono, tokoh buruh Indonesia. Setelah malang melintang dalam berbagai organisasi buruh bahkan menjadi pegiat buruh internasional dengan menjadi salah satu Anggota Dewan Pimpinan di ILO (International Labour International) 1969-1999 di Geneva - Swiss, ia menyadari bahwa perjuangan buruh adalah perjuangan ekonomi.
Perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan kemudian diwujudkan dengan menghimpun kekuatan ekonomi karyawan melalui koperasi di setiap perusahaan sebagai koperasi primer, lalu koperasi primer mendirikan koperasi sekunder tingkat propinsi yang disebut Pusat Koperasi. Sebanyak 5 Pusat Koperasi kemudian mendirikan Induk Koperasi Pekerja Indonesia (Inkoperindo) pada tanggal 14 - 16 Januari 1986.
Pada Rapat Anggota Khusus Perubahan Anggaran Dasar tanggal 23 Agustus 1986, Inkoperindo berubah nama menjadi Induk Koperasi Karyawan (INKOPKAR). Setelah itu dilakukan perubahan Anggaran Dasar pada tanggal 7 Oktober 1989, 20 Juli 1991 dan 9 Maret 2025 dengan Nomor Badan Hukum 8291.
Keanggotaan INKOPKAR terdiri dari 8 Puskopkar yang masih aktif berbadan hukum, yaitu :
| No. | Nama | Provinsi |
|---|---|---|
| 1 | Puskopkar Banten | Banten |
| 2 | Puskopkar DKI | DKI Jakarta |
| 3 | Puskopkar Jateng | Jawa Tengah |
| 4 | Puskopkar DIY | DI Yogyakarta |
| 5 | Puskopkar Jatim | Jawa Timur |
| 6 | Puskopkar Bali | Bali |
| 7 | Puskopkar Riau | Riau |
| 8 | Puskopkar Kalbar | Kalimantan Barat |
Apa Itu
INKOPKAR?
INKOPKAR merupakan organisasi koperasi tingkat nasional yang menaungi koperasi-koperasi karyawan dari berbagai sektor. Didirikan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi karyawan, kami menyediakan berbagai layanan keuangan, pelatihan, dan pengembangan usaha.
Apa Visi INKOPKAR?
Menjadi koperasi terkemuka yang mendukung pemberdayaan ekonomi karyawan Indonesia.
Apa Misi INKOPKAR?
- Memberikan layanan terbaik dalam pengelolaan keuangan koperasi.
- Mengembangkan peluang usaha yang berorientasi pada kesejahteraan anggota.
- Menyediakan pelatihan dan edukasi untuk meningkatkan keterampilan dan profesionalitas anggota koperasi.
- Menjaga nilai-nilai gotong royong dan keadilan dalam setiap program kerja.
